mekanisme kesehatan

KESEHATAN GRATIS MASIH JADI PROGRAM ANDALAN DINKES

(Susia News, Pinrang) Sejak dicanangkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo beberara tahun lalu program pelayanan kesehatan gratis tampaknya masih belum terlalu optimal berjalan didaerah. Beberapa persoalan yang muncul mulai dari penganggaran sampai kepada tingkat pemahaman masyarakat akan akses dan juga mekanisme kesehatan gratis tersebut. Untuk Kab. Pinrang sendiri hal tersebut juga menjadi indikator penghalang, namun demikian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Pinrang masih menjadikan pelayanan kesehatan gratis ini sebagai program andalan mereka untuk tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinkes Kab. Pinrang Dr. H. Rusman Ahmad Mkes kepada SUSIA NEWS kemarin. Menurut Dr. Rusman Peningkatan pelayanan pengobatan gratis ini bukan berarti angka orang sakit atau pasien yang ditingkatkan tetapi bagaimana khususnya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Diakuinya bahwa masih banyak anggapan dimasyarakat yang menganggap kebijakan pengobatan grtais ini hanya berupa nama tanpa ada realisasi yang nyata.Untuk itu pihaknya sudah memetahkan beragam persoalan yang selama ini menghambat program ini, sehingga tahun 2010 ini pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi kemasyarakat bagaimana mekanisme dan bagian dari pelayanan kesehatan gratis tersebut. Selama ini menurut Dr. Rusman masyarakat tidak bisa membedakan fasilitas yang diberikan melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai oleh pusat dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), karena sangat jelas Jamkesmas diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang memang sudah terdata dengan jelas, sementara Jamkesda diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak masuk dalam Jamkesmas dan Asuransi Kesehatan (Askes). Disinilah salah satu pokok permasalahan sehingga sering terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dan pihak rumah sakit atau puskesmas.

Lanjut menurut Rusman belum banyaknya pengetahuan masyarakat akan Jamkesmas dan Jamkesda tersebut, sehingga beberapa waktu lalu didapatkan data jumlah pasien yang ditanggung oleh Jamkesda melebihi kapasitas, karena ada yang masuk diantara kedua jaminan kesehatan tersebut. Untuk itu kedepan pihaknya akan berusaha agar Puskesmas lebih ketat dan selektif memasukkan pasien sebagai peserta Jamkesda, karena jangan sampai mereka sudah ditanggung oleh Jamkesmas dari pusat atapun melalui Askes, walaupun menurut Dr. Rusman langkah tersebut bukan berarti mempersulit masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dan pengobatan gratis, tetapi pihaknya menginginkan agar dana kesehatan gratis yang melalui pemerintah daerah ini bisa tepat sasaran. Lanjut menurut Mantan ketua IDI Kab. Pinrang ini bahwa pihaknya juga terus melakukan pengawasan ke puskesmas agar betul betul dalam menjalankan kebijakan kesehatan gratis ini, walaupun ada yang menarik biaya tetapi hal itu terjadi karena memang sebuah kondisi yang mendesak dan memang bisa ditolelir. Bukti nyata dengan lebih memberdayakan puskesmas tersebut sudah terlihat diakhir 2009 lalu, menurut data dan laporan kepihaknya jumlah kunjungan pengobatan gratis ke rumah sakit umum Lasinrang sudah turun yang beberapa waktu sebelumnya sampai membludak.

Secara nasional kesehatan gratis memang sudah digulirkan dengan adanya Jamkesmas namun tahun 2009 lalu masih sangat terbatas dimana pelayanan kesehatan gratis melalui Jamkesmas ini baru mampu melayani 76,4 juta penduduk. Dan pemerintah daerah mengakomodir masyarakat yang tidak masuk dalam Jamkesmas melalui Jamkesda. Walaupun diakui implementasi kesehatan gratis sangat sulit namun diharapkan bisa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Dari aspek pendanaan perlu diupayakan agar tidak tumpang tindih dengan program Jamkesmas, yang didanai pusat dan jamkesda serta Asuransi Kesehatan (Askes).

Mekanisme Pendanaan PDF Print E-mail
SUMBER DAN ALOKASI DANA

Sumber Dana berasal dari APBN sektor Kesehatan Tahun Anggaran 2008 dan kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda). Kontribusi Pemda :
1. Masyarakat miskin yang tidak masuk dalam pertanggungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
2. Selisih harga diluar jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008
3. Biaya transportasi rujukan dan rujukan balik pasien maskin dari RS Kabupaten/ Kota ke RS yang dirujuk. Sedangkan biaya transportasi rujukkan dari puskesmas ke RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM ditanggung oleh biaya operasional Puskesmas.
4. Penanggungan biaya transportasi pendamping pasien rujukan.
5. Pendamping pasien rawat inap.
6. Menanggulangi kekurangan dana operasional Puskesmas.

Dana program dialokasikan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan dan manajemen operasional program JAMKESMAS dengan rincian sebagai berikut :
1. Dana Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
2. Dana manajemen operasional:

PENYALURAN DANA KE PPK

1. PUSKESMAS
Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan (cq Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat) ke Puskesmas melalui pihak PT Pos Indonesia

2. RUMAH SAKIT /BKMM /BBKPM /BKPM /BP4 /BKIM
Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Rumah Sakit/BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan melalui Kas Negara (KPPN) ke rekening Bank Rumah Sakit/BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM. berdasarkan jumlah klaim rata-rata perbulan tahun sebelumnya.

PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA DI PPK

1. PUSKESMAS

a. Puskesmas membuat Plan Of Action (POA) yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya pada forum lokakarya mini Puskesmas.
b. Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan POA yang telah disusun sebagaimana butir a.
c. Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk membiayai:
1) Dana pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
(a). Biaya pelayanan dalam dan luar gedung
(b). Biaya jasa pelayanan kesehatan
(c). Biaya transportasi petugas
(d). Biaya rawat inap
(e). Biaya penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal di Puskesmas PONED
(f). Biaya jasa pelayanan dokter spesialis dan penggunaan peralatan penunjang spesialistik
(g). Biaya transport dan petugas kesehatan pendamping untuk rujukan
2) Dana pertolongan persalinan:

(a). Biaya pertolongan persalinan

(b). Biaya pelayanan nifas

2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM

Rumah Sakit menerima pembayaran setelah klaim yang diajukan, disetujui untuk dibayar oleh Departemen Kesehatan.
Klaim Rumah Sakit tahun 2008 berdasarkan :

a. Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 (dalam masa transisi), sambil menunggu kesiapan INA-DRG . Paket klaim tersebut diajukan oleh Rumah Sakit meliputi Peleyanan Kesehatan RJTL, RITL, obat dan penunjang.

b. Tarif Paket program Jamkesmas 2008 (Menurut INA-DRG)

PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DI PPK

1. PUSKESMAS

Pembayaran ke Puskesmas dan jaringannya harus dipertanggung jawabkan dengan dilakukan verifikasi pelayanan meliputi: RJTP (jumlah kunjungan dan rujukan), RITP, Persalinan, Transportasi Rujukan, Pelayanan Spesialistik oleh Tim Pengelola JAMKESMAS Kabupaten/Kota.

2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM

Prosedur pembayaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit/BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dilakukan secara bertahap. Tahapan pembayaran pelayanan kesehatan ke Rumah Sakit adalah :

a. Pembayaran Dana luncuran Pertama (awal) tahun 2008.

Yakni pemberian dana awal selama dua bulan yang diperhitungkan dari rata-rata biaya pelayanan tahun sebelumnya, tetapi belum dilakukan verifikasi oleh verifikator yang dibentuk

b. Pembayaran Dana Luncuran ke dua

Dilakukan berdasarkan klaim RS yang sudah di verifikas oleh verifikator
c. Periode klaim Juli-Desember 2008 dasar besaran klaim RS mengacu pada Tarif Paket JAMKESMAS di RS tahun 2008 (INA-DRG) yang berlaku efektif.

BAGAN ALUR PENYALURAN DANA BERDASARKAN KLAIM RUMAH SAKIT (Melalui Proses Verifikasi)

VERIFIKASI

Verifikasi adalah kegiatan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK yang dilakukan oleh Pelaksana Verifikasi dengan mengacu kepada standar penilaian klaim.

Verifikasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat meliputi: verifikasi administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan.

Pelaksana verifikasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan yang ditugaskan untuk melaksanakan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK, dengan mengacu kepada standar penilaian klaim, dan memproses klaim sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya.

0 Comments to "mekanisme kesehatan"

Posting Komentar

© Copyright Reserved mekanisme kesehatan | Design by: Yoshz | Converted into Blogger Templates by Theme Craft