mekanisme kesehatan
Lanjut menurut Rusman belum banyaknya pengetahuan masyarakat akan Jamkesmas dan Jamkesda tersebut, sehingga beberapa waktu lalu didapatkan data jumlah pasien yang ditanggung oleh Jamkesda melebihi kapasitas, karena ada yang masuk diantara kedua jaminan kesehatan tersebut. Untuk itu kedepan pihaknya akan berusaha agar Puskesmas lebih ketat dan selektif memasukkan pasien sebagai peserta Jamkesda, karena jangan sampai mereka sudah ditanggung oleh Jamkesmas dari pusat atapun melalui Askes, walaupun menurut Dr. Rusman langkah tersebut bukan berarti mempersulit masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dan pengobatan gratis, tetapi pihaknya menginginkan agar dana kesehatan gratis yang melalui pemerintah daerah ini bisa tepat sasaran. Lanjut menurut Mantan ketua IDI Kab. Pinrang ini bahwa pihaknya juga terus melakukan pengawasan ke puskesmas agar betul betul dalam menjalankan kebijakan kesehatan gratis ini, walaupun ada yang menarik biaya tetapi hal itu terjadi karena memang sebuah kondisi yang mendesak dan memang bisa ditolelir. Bukti nyata dengan lebih memberdayakan puskesmas tersebut sudah terlihat diakhir 2009 lalu, menurut data dan laporan kepihaknya jumlah kunjungan pengobatan gratis ke rumah sakit umum Lasinrang sudah turun yang beberapa waktu sebelumnya sampai membludak.
Secara nasional kesehatan gratis memang sudah digulirkan dengan adanya Jamkesmas namun tahun 2009 lalu masih sangat terbatas dimana pelayanan kesehatan gratis melalui Jamkesmas ini baru mampu melayani 76,4 juta penduduk. Dan pemerintah daerah mengakomodir masyarakat yang tidak masuk dalam Jamkesmas melalui Jamkesda. Walaupun diakui implementasi kesehatan gratis sangat sulit namun diharapkan bisa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Dari aspek pendanaan perlu diupayakan agar tidak tumpang tindih dengan program Jamkesmas, yang didanai pusat dan jamkesda serta Asuransi Kesehatan (Askes).
Mekanisme Pendanaan |
SUMBER DAN ALOKASI DANA Sumber Dana berasal dari APBN sektor Kesehatan Tahun Anggaran 2008 dan kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda). Kontribusi Pemda : Dana program dialokasikan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan dan manajemen operasional program JAMKESMAS dengan rincian sebagai berikut : PENYALURAN DANA KE PPK 1. PUSKESMAS 2. RUMAH SAKIT /BKMM /BBKPM /BKPM /BP4 /BKIM PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA DI PPK 1. PUSKESMAS a. Puskesmas membuat Plan Of Action (POA) yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya pada forum lokakarya mini Puskesmas. b. Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan POA yang telah disusun sebagaimana butir a. c. Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk membiayai: 1) Dana pelayanan kesehatan dasar yang meliputi: (a). Biaya pelayanan dalam dan luar gedung (b). Biaya jasa pelayanan kesehatan (c). Biaya transportasi petugas (d). Biaya rawat inap (e). Biaya penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal di Puskesmas PONED (f). Biaya jasa pelayanan dokter spesialis dan penggunaan peralatan penunjang spesialistik (g). Biaya transport dan petugas kesehatan pendamping untuk rujukan 2) Dana pertolongan persalinan:
(b). Biaya pelayanan nifas 2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM Rumah Sakit menerima pembayaran setelah klaim yang diajukan, disetujui untuk dibayar oleh Departemen Kesehatan. a. Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 (dalam masa transisi), sambil menunggu kesiapan INA-DRG . Paket klaim tersebut diajukan oleh Rumah Sakit meliputi Peleyanan Kesehatan RJTL, RITL, obat dan penunjang.
PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DI PPK
2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
BAGAN ALUR PENYALURAN DANA BERDASARKAN KLAIM RUMAH SAKIT (Melalui Proses Verifikasi)
VERIFIKASI Verifikasi adalah kegiatan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK yang dilakukan oleh Pelaksana Verifikasi dengan mengacu kepada standar penilaian klaim. |
mekanisme kesehatan
Lanjut menurut Rusman belum banyaknya pengetahuan masyarakat akan Jamkesmas dan Jamkesda tersebut, sehingga beberapa waktu lalu didapatkan data jumlah pasien yang ditanggung oleh Jamkesda melebihi kapasitas, karena ada yang masuk diantara kedua jaminan kesehatan tersebut. Untuk itu kedepan pihaknya akan berusaha agar Puskesmas lebih ketat dan selektif memasukkan pasien sebagai peserta Jamkesda, karena jangan sampai mereka sudah ditanggung oleh Jamkesmas dari pusat atapun melalui Askes, walaupun menurut Dr. Rusman langkah tersebut bukan berarti mempersulit masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dan pengobatan gratis, tetapi pihaknya menginginkan agar dana kesehatan gratis yang melalui pemerintah daerah ini bisa tepat sasaran. Lanjut menurut Mantan ketua IDI Kab. Pinrang ini bahwa pihaknya juga terus melakukan pengawasan ke puskesmas agar betul betul dalam menjalankan kebijakan kesehatan gratis ini, walaupun ada yang menarik biaya tetapi hal itu terjadi karena memang sebuah kondisi yang mendesak dan memang bisa ditolelir. Bukti nyata dengan lebih memberdayakan puskesmas tersebut sudah terlihat diakhir 2009 lalu, menurut data dan laporan kepihaknya jumlah kunjungan pengobatan gratis ke rumah sakit umum Lasinrang sudah turun yang beberapa waktu sebelumnya sampai membludak.
Secara nasional kesehatan gratis memang sudah digulirkan dengan adanya Jamkesmas namun tahun 2009 lalu masih sangat terbatas dimana pelayanan kesehatan gratis melalui Jamkesmas ini baru mampu melayani 76,4 juta penduduk. Dan pemerintah daerah mengakomodir masyarakat yang tidak masuk dalam Jamkesmas melalui Jamkesda. Walaupun diakui implementasi kesehatan gratis sangat sulit namun diharapkan bisa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Dari aspek pendanaan perlu diupayakan agar tidak tumpang tindih dengan program Jamkesmas, yang didanai pusat dan jamkesda serta Asuransi Kesehatan (Askes).
Mekanisme Pendanaan |
SUMBER DAN ALOKASI DANA Sumber Dana berasal dari APBN sektor Kesehatan Tahun Anggaran 2008 dan kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda). Kontribusi Pemda : Dana program dialokasikan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan dan manajemen operasional program JAMKESMAS dengan rincian sebagai berikut : PENYALURAN DANA KE PPK 1. PUSKESMAS 2. RUMAH SAKIT /BKMM /BBKPM /BKPM /BP4 /BKIM PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA DI PPK 1. PUSKESMAS a. Puskesmas membuat Plan Of Action (POA) yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya pada forum lokakarya mini Puskesmas. b. Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan POA yang telah disusun sebagaimana butir a. c. Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk membiayai: 1) Dana pelayanan kesehatan dasar yang meliputi: (a). Biaya pelayanan dalam dan luar gedung (b). Biaya jasa pelayanan kesehatan (c). Biaya transportasi petugas (d). Biaya rawat inap (e). Biaya penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal di Puskesmas PONED (f). Biaya jasa pelayanan dokter spesialis dan penggunaan peralatan penunjang spesialistik (g). Biaya transport dan petugas kesehatan pendamping untuk rujukan 2) Dana pertolongan persalinan:
(b). Biaya pelayanan nifas 2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM Rumah Sakit menerima pembayaran setelah klaim yang diajukan, disetujui untuk dibayar oleh Departemen Kesehatan. a. Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 (dalam masa transisi), sambil menunggu kesiapan INA-DRG . Paket klaim tersebut diajukan oleh Rumah Sakit meliputi Peleyanan Kesehatan RJTL, RITL, obat dan penunjang.
PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DI PPK
2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
BAGAN ALUR PENYALURAN DANA BERDASARKAN KLAIM RUMAH SAKIT (Melalui Proses Verifikasi)
VERIFIKASI Verifikasi adalah kegiatan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK yang dilakukan oleh Pelaksana Verifikasi dengan mengacu kepada standar penilaian klaim. |